UU Pemilu Melarang Quick Count sejak pagi hari ini

KelasHiro, Karawang - Sesuai dengan jadwal sidang yang telah dilansir dari website MK, pada Selasa 16 April 2019, MK membacakan terkait dengan putusan Nomor 24/PUU-XVII/2019 dan 25/PU-XVII/2019 Pada Pukul 10.00 WIB. Putusan terkait dengan permohonan sejumlah stasiun televisi dan juga Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). 
Pemohon melakukan pengugatan tentang sejumlah pasal di UU Pemilu yang melarang Quick Count sejak pagi hari ini. Pasal yang melarang adalah Pasal 449 ayat 2 Pemilu :

Pengumuman terkait dengan hasil survei atau jajak pendapat terkait dengan Pemilu sebagaimana yang telah dimaksudkan pada ayat (1) dilarang untuk dilakukan pada Masa Tenang.

Dan Bunyi Pasal 449 ayat 5 yang berbunyi :

Pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya dapat dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesainya hasil pemungutan suara di wilayah Indonesia Bagian Barat.

Menurut Pemohon gugatan Andi Syafrani Kuasa Hukum " Pada Zaman dengan kecepatan Informasi saat ini, yang mana setiap masyarakat dapat mengakses melalui media Sosial, Seperti Facebook, Twitter, WhatsApp dan lain sebagainya. Justru penundaan itu dapat berpotensi untuk dapat munculnya enyebaran berupa Fake news atau Berita yang tidak asli (Hoax). Karena 2 Jam Di Waktu Indonesia Bagian Barat sama dengan 4 Jam di Waktu Indonesia Bagian Timur. 4 Jam bukanlah waktu yang sedikit waktu ini sangatlah panjang akan bermunculan sebuah informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan ".

Belajar dari Pemilu terdahulu di tahun 2004, 2014 UU tersebut juga melakukan pelarangan terhadap Quick Count sejak pagi tapi apa yang terjadi mereka melakukan pembatalan. Padahal, Materi muatan pasal di atas sudah dihapuskan oleh MK di tahun 2009 dan 2014.

Bunyi dari Putusan MK Tahun 2009 " Haruslah diingat sejak awal sudah diketahui oleh umum kalau quick count bukanlah resmi sehingga tidak dapat disikapi sebagai hasil yang resmi, Akan tetapi masyarakat berhak untuk mengetahui ".

0 Comments