Hukum Meniup-Niup Air Panas Di Gelas, Secara Pandangan AGAMA dan Kesehatan

Apakah di antara kalian masih melakukan hal ini ? Meniup - Niup Minuman yang ada pada Gelas agar langsung dapat diminum ? Hal ini di lakukan karena Panas, jika tidak panas mungkin mereka tidak akan meniup - niup Minuman tersebut.
Pandangan ilmu kesehatan : Larangan, hal ini karena akan dapat mengandung virus nantinya di dalam minuman yang sedang kalian Tiup tersebut. Lalu kalian minum, secara otomatis akan masuk kedalam tubuh dan menjadi Penyakit tentunya,

Pandangan Agama Islam : Sama demikian larangan melakukan Meniup air pada gelas, seseuai dengan apa yang di jabarkan sebagai berikut ini.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernafas di dalam gelas atau meniup isi gelas.” 
Demikian juga hadits riwayat Abu Sa’id Al Khudri, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِى الشُّرْبِ. فَقَالَ رَجُلٌ الْقَذَاةُ أَرَاهَا فِى الإِنَاءِ قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ فَإِنِّى لاَ أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ « فَأَبِنِ الْقَدَحَ إِذًا عَنْ فِيكَ »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meniup-niup saat minum. Seseorang berkata, “Bagaimana jika ada kotoran yang aku lihat di dalam wadah air itu?” Beliau bersabda, “Tumpahkan saja.” Ia berkata, “Aku tidak dapat minum dengan satu kali tarikan nafas.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, jauhkanlah wadah air (tempat mimum) itu dari mulutmu.”

Adab ketika minum. Meniup minuman akan dapat mengotori air yang diminum. An-Nawawi berkata,

والنهي عن التنفس في الإناء هو من طريق الأدب مخافة من تقذيره ونتنه وسقوط شئ من الفم والأنف فيه ونحو ذلك

“Larangan bernafas di dalam gelas ketika minum termasuk adab, karena dikhawatirkan akan mengotori air minum atau ada sesuatu yang jatuh dari mulut atau dari hidung atau semacamnya.” 

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan juga kalau bisa saja mulut itu tidak sedap baunya, sehingga menimbulkan rasa jijik, nantinya ketika meminumnya. Beliau berkata,

وأما النفخ في الشراب فإنه يكسبه من فم النافخ رائحة كريهة يعاف لأجلها ولا سيما إن كان متغير الفم وبالجملة : فأنفاس النافخ تخالطه ولهذا جمع رسول الله صلى الله عليه و سلم بين النهي عن التنفس في الإناء والنفخ فيه

“Meniup minuman bisa menyebabkan air itu terkena bau yang tidak sedap dari mulup orang yang meniup, sehingga membuat air itu menjijikkan untuk diminum. Terutama ketika terjadi bau mulut. Kesimpulannya, nafas orang yang meniup akan bercampur dengan minuman itu, karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan larangan bernafas di dalam gelas dengan meniup isi gelas.”

Ibnu Hajar Al-Asqalani juga ikut menjelaskan kalau perbuatan meniup-niup lebih parah dibandingkan sekedar bernapas pada minuman. Beliau berkata,

والنفخ في هذه الأحوال كلها أشد من التنفس

“Meniup-niup pada keadaan ini (pada gelas minuman) lebih berbahaya daripada bernapas pada wadah minuman.”

Artinya adalah kalain sudah paham kalau meminum dengan meniup-niup gelas yang masih panas merupakan larangan. Bauk secara Agama maupun Ilmu kesehatan,

0 Comments